Surat Pengantar Rt Rw Untuk Membuat Ktp
Jika merujuk peraturan sebelumnya syarat membuat e ktp baru yakni 1 telah berusia 17 tahun sudah kawin atau pernah kawin.
Surat pengantar rt rw untuk membuat ktp. Dengan terbitnya perpres nomor 96 tahun 2018 membuat e ktp saat ini lebih mudah tanpa surat pengantar rt rw. Berdasarkan perpres nomor 96. Selain itu ada pula. Begini cara membuat e ktp tanpa surat tersebut.
3 fotokopi kk kutipan akta nikah. Sebelumnya seseorang yang ingin membuat e ktp diwajibkan untuk mendapat surat pengantar rt atau rw tempat tinggal. Mengenai surat pengantar surat ini memiliki peranan penting di dalamnya. Usai mendapatkan surat pengantar dari ketua rt rw kalian bisa datang ke kantor kelurahan untuk bisa mendapatkan surat pengantar nikah.
Surat pengantar ini biasanya sudah disiapkan oleh ketua rt setempat kita tinggal datang saja kerumahnya untuk meminta surat pengantar tersebut untuk keperluan keperluan yang sudah disebutkan diatas. Taufik menjelaskan ketentuan perlu atau tidaknya surat pengantar dari rt rw untuk pembuatan e ktp itu berdasarkan edaran kementerian dalam negeri nomor 471 1767 sj yang diterbitkan 12 mei 2016. Jadi semakin memudahkan masyarakat untuk langsung mengurus ktp elektronik tersebut ke kantor disdukcapil kabupaten kota setempat. Nantinya kalian akan mengisi beberapa formulir resmi yaitu n1 n2 n4 dan surat keterangan belum menikah.
Contoh surat pengantar dari rt rw dan kelurahan surat pengantar biasanya digunakan sebagai surat untuk menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan. Sehingga kini untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik e ktp tidak diperlukan lagi surat keterangan atau surat pengantar dari rt rw dan kepala desa lurah setempat. Syarat ini seperti saat ini akan mencari ktp membuat skck membuat kk kartu keluarga ingin menikah dan hal lain pastinya kita akan membutuhkan surat pengantar ini. 2 surat pengantar rt rw dan kepala desa atau lurah.